Tandaseru — Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kota Ternate.

Hasil audit tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 tahun 2021-2022 senilai Rp 22 miliar. Anggaran itu melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Kami minta audit kerugian negara tentang perkara Covid-19 kepada Inspektorat Pemkot Ternate,” kata Kepala Kejari Ternate Abdullah, Jumat (5/1).

Setelah hasil keluar, sambung Abdullah, penyidik langsung melakukan gelar perkara untuk penempatan tersangka.

“Kita tunggu hasilnya nanti, setelah itu kita gelar perkara penetapan tersangka,” pungkasnya.