Tandaseru — Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kota Ternate.
Hasil audit tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 tahun 2021-2022 senilai Rp 22 miliar. Anggaran itu melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Kami minta audit kerugian negara tentang perkara Covid-19 kepada Inspektorat Pemkot Ternate,” kata Kepala Kejari Ternate Abdullah, Jumat (5/1).
Setelah hasil keluar, sambung Abdullah, penyidik langsung melakukan gelar perkara untuk penempatan tersangka.
“Kita tunggu hasilnya nanti, setelah itu kita gelar perkara penetapan tersangka,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.