Menurut dia, Ranperda yang nantinya disahkan menjadi Perda ini harusnya berlaku efektif mulai 5 Januari 2024. Namun pihaknya memaklumi proses evaluasi di kementerian bakal memakan waktu dikarenakan banyak Ranperda dari daerah lainnya juga yang masuk.
Jufri mengaku yakin bila Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Ternate ini segera diselesaikan evaluasinya di kementerian.
“Saya juga yakin di kementerian dalam negeri dan kementerian keuangan dia juga kan berfikir kita ini tindaklanjutnya kan di 2024 jadi otomatis sebelum tahun 2024 perdanya sudah harus selesai, sudah disahkan,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan