Ahmad mewanti-wanti ASN agar senantiasa menjunjung tinggi netralitas ASN dan tetap berada pada koridor aturan yang berlaku. Ia menegaskan, perangkat daerah tidak boleh terlibat politik praktis, karena akan berdampak pidana bagi yang melanggar.
Aparatur yang dimaksud yakni ASN, TNI, Polri, pejabat BUMN/BUMD, ketua RT, ketua RW, kepala desa, perangkat desa, BPD, lurah dan camat. Larangan berpolitik praktis itu termaktub dalam Pasal 280 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Lalu terkait netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegasnya.
Adapun pihak yang melanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
“Kami akan tindak lanjut pelanggaran pemilu secara formal sesuai kaidah aturan yang berlaku,” tandas Ahmad.
Tinggalkan Balasan