Tandaseru — Kejari Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali menetapkan satu tersangka baru kasus anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2021.

Tersangka baru tersebut adalah MB alias Bimbi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan. Ia terjerat kasus korupsi pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) untuk kegiatan penanganan Covid-19 Dinas Kesehatan.

“Jadi, penetapan tersangka ini adalah pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) untuk kegiatan penanganan Covid-19. Berdasarkan laporan hasil audit yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara didapati kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.622.840.441,00,” ungkap Kasi Intel Kejari Dicky Dwi Putra pada tandaseru.com, Rabu (20/12).

Sebelum menetapkan tersangka baru, Kejari  melakukan pemeriksaan tambahan. Setelah alat bukti dinyatakan cukup maka dilakukan penetapan dan penahanan tersangka.

Saat ini, jumlah tersangka dalam kasus itu total berjumlah tiga orang.