Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi perizinan, Rabu (20/12). AGK ditetapkan sebagai tersangka usai di-OTT pada Senin (18/12) sore di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

Selain AGK, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, Kepala BPBJ Ridwan Arsan, Ajudan berinisial RI, serta KW dan ST dari pihak swasta.

Dalam konferensi pers KPK, AGK dan enam tersangka lain tampak hadir mengenakan rompi tahanan oranye.

Juri Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, setelah melakukan serangkaian proses panjang dan maraton, pada Selasa (19/12) malam atau sebelum 1×24 jam KPK telah melakukan gelar perkara.

“Dan disimpulkan ada peristiwa tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, KPK sebelumnya telah mengamankan 18 orang untuk dimintai keterangan.