Tandaseru — Terungkap sudah alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan sejumlah kantor OPD dan ruang kerja Gubernur Provinsi Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). KPK ternyata tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi jual beli jabatan.
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Pemprov Malut.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, OTT di Provinsi Maluku Utara menyangkut dugaan korupsi jual beli jabatan. Selain lelang jabatan, dugaan korupsi itu juga menyangkut proyek pengadaan barang dan jasa.
“Diduga dalam tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa,” ungkap Ghufron, Senin (18/12).
Ghufron menyebutkan, saat ini tim penyelidik dan tim penyidik KPK masih memeriksa para pihak yang diamankan.
Lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1×24 jam untuk memutuskan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Tinggalkan Balasan