Tandaseru — Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, kembali membuka sidang praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2023/PN.Son dengan agenda mendengarkan keterangan ahli hukum Dr. Hasrul Buamona SH.,MH. Hasrul merupakan Dosen Magister Hukum Sistem Peradilan Pidana Universitas Widya Mataram Yogyakarta.

Praperadilan ini diajukan Wiro Limanow dan Femmy Tjiulan sebagai pemohon dan Polres Sorong Kota Cq Polsek Sorong Barat sebagai termohon.

“Dalam kasus ini para pemohon menguji status penetapan tersangka yang dilakukan termohon dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP,” ujar Arfan Paretoka, kuasa hukum para pemohon.

Kasus ini sendiri bermula dari jual beli antara keluarga pada tahun 2020. Di mana Andreati Angelina yang adalah ibu kandung Wiro Limanow meminta kepada Wiro untuk membeli 1 unit mesin pemasangan pancang jembatan dari Tarsasius Limanow (pelapor) seharga Rp 40 juta. Setelah itu, pemohon Wiro Limanow pun membeli mesin tersebut dan menyerahkan uang tersebut kepada Andreati tanpa diikuti dengan perjanjian tertulis dan bukti kuitansi pembayaran karena pemohon menganggap ini masih keluarga. Selanjutnya mesin pun diantar ke gudang milik pemohon.

Sekitar Oktober 2021, pelapor mempermasalahkan pemohon karena tidak pernah membayar pembelian mesin tersebut kepada pelapor. Karena itulah Tarsasius membawa masalah tersebut ke kepolisian hingga pemohon praperadilan ditetapkan menjadi tersangka.

“Yang menjadi persoalan hukum di mana dalam kasus ini pokoknya masalah selaku kuasa hukum telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sorong dan selain itu menurut kami penatapan tersangka tidak memenuhi syarat minimal alat bukti dikarenakan ibu kandung sampai kasus sidang di praperadilan tidak pernah dimintai keterangan sebagai saksi oleh pihak kepolisian (termohon) sedangkan hanya ibu kandung yang tahu akar masalah ini. Maka dari itu kami hadirkan ahli Dr. Hasrul Buamona SH., MH., sebagai Ahli Hukum dalam sidang praperadilan ini,” tutur Arfan.