Adapun calon penerima BPBL ini, kata dia, adalah rumah tangga yang belum tercatat sebagai pelanggan PLN dan berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tegangan rendah (JTR) tanpa dilakukan perluasan jaringan.
Selain memenuhi ketentuan tersebut, calon penerima BPBL harus terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial, berdomisili di wilayah 3T, dan atau berdasarkan hasil validasi rumah tangga oleh kepala desa, lurah, atau pejabat setingkat yang setara.
Awat pun berharap dengan adanya akses listrik ini, masyarakat dapat memanfaatkannya tidak hanya untuk keperluan rumah tangga tetapi juga menjalankan potensi bisnis di kawasan masing-masing.
“Kami yakin program BPBL 2023 dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Semoga dengan pelaksanaan program BPBL ini, angka kemiskinan ekstrem dapat turun dan PLN dapat terus menghadirkan kemudahan fasilitas dan layanan bagi masyarakat,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan