Tandaseru — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun Ternate menyoroti revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara. Revisi ini dinilai dilakukan secara ugal-ugalan, sarat campur tangan investasi berbasis lahan, serta abai terhadap pelibatan partisipasi publik.
Presiden Mahasiswa Junaidi Ibrahim mengatakan, sejak 2019 Pemerintah Maluku Utara sudah memulai melakukan revisi RTRW. Namun dokumen yang nantinya menjadi dasar serta peta jalan pembangunan ini justru seolah diselenggarakan secara terselubung sehingga tenggelam dari sorotan mata khalayak publik, termasuk dalam mengakses draft dokumennya.
“Mengabaikan prinsip partisipasi publik seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 47 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi dan kabupaten serta kota,” jelas Junaidi dalam siaran persnya, Selasa (5/12).
Menurutnya, sikap Pemerintah Maluku Utara terhadap perumusan kebijakan publik ini persis sama dengan apa yang kerap dilakukan serta ditunjukkan pemerintah pusat. Di mana setiap kebijakan yang dilahirkan selalu tidak terlepas tindakan ugal-ugalan yang berujung pada derita rakyat.
“Padahal hilir dari seluruh rangkaian kebijakan itu akan berimplikasi langsung terhadap kehidupan warga termasuk ruang hidupnya,” ujarnya.
Di sisi lain, kata dia, di kawasan daratan Maluku Utara sudah sangat sesak dengan izin-izin dari berbagai sektor usaha yang berbasis lahan, termasuk industri tambang. Ratusan izin yang datang itu karena pemerintah paling doyan mengobral izin. Tercatat sudah sekitar 2,6 juta hektare lahan dikuasai korporasi.
Tinggalkan Balasan