“Dari 58 kasus penindakan rokok illegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Ternate, sebanyak 24 kasus pelanggaran pidana di bidang cukai Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang ditindaklanjuti dengan membayar denda administratif (ultimum remedium) mencapai Rp 56.921.000 dan total barang bukti sebanyak 28.361 batang rokok ilegal.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Bea Cukai Ternate juga telah melaksanakan penyidikan atas tindak pidana di bidang cukai sebanyak dua kali.
Sementara itu, kedua tersangka, yakni WA dan JJT diduga mengedarkan barang bukti rokok ilegal sebanyak 100.000 batang di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Keduanya diduga melanggar Pasal 56 UU 39/2007 tentang Perubahan atas UU 11/1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 56 KUHP dan masing-masing terancam dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 426.000.000.
“Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate dan sudah disidangkan. Tentu dengan langkah ini Bea Cukai ke depan sangat mengharapkan peran serta masyarakat hingga kolaborasi bersama Aparat Penegak Hukum untuk menindak peredaran rokok ilegal masuk ke Maluku Utara,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan