Tandaseru — Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan H Munawar Sam, Kamis (30/11). Munawar melalui kuasa hukumnya Najib A Gisymar mempraperadilankan Polda DI Yogyakarta lantaran meng-SP3 kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan Munawar.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemohon menghadirkan saksi ahli Dr. Hasrul Buamona, S.H.,M.H., sebagai Ahli Hukum pada Fakultas Hukum Magister Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta.

Kasus ini bermula saat pemohon melaporkan sangkaan tindak pidana sesuai nomor LP-B/0037/I/2021/DIY/SPKT tertanggal 16 Januari 2021. Pokok kasus ini terkait dugaan tindak pidana penggelapan 372 KUHP waris dan wasiat.

“Di mana dalam kasus ini seluruh alat bukti dan barang bukti telah kami berikan kepada penyidik Polda DI Yogyakarta, sehingga kasus pada ranah penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/145/V/2021 tanggal 20 Mei dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/140/V/2021 Ditreskrimum, tanggal 20 Mei 2021,” papar Najib.

Namun kasus ini tak kunjung ada penetapan tersangka. Padahal kasus telah masuk penyidikan, artinya telah terdapat dua alat bukti.

“Malah kami diberikan kejutan oleh penyidik Polda DI Yogyakarta dengan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/145.c/VII/2023 yang mana ini sebagai objek dalam pra peradilan ini,” terang Najib.