Dengan 98,8% koperasi yang belum mendapatkan akses pembiayaan dana bergulir LDPB-KUMKM tersebut, terdapat beberapa hambatan yang mungkin dihadapi, mulai dari price barrier (keterbatasan akan jangkauan biaya), information barrier (keterbatasan informasi), design product barrier (produk, sistem, atau layanan keuangan formal yang tidak sesuai dengan kebutuhan), dan channel barrier (sarana yang tidak sesuai).

Adanya hambatan tersebut bukanlah menjadi tantangan, melainkan menjadi salah satu peluang bagi LPDB-KUMKM dan Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara sebagai stakeholders untuk dapat terus berkolaborasi dan bersinergi dalam mewujudkan Inklusi Keuangan bagi KUMKM.

“Dengan turut melibatkan Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Koperasi dan UKM, program-program pemberdayaan bagi jantung perekonomian negeri ini, perlu kita kawal dan bantu supaya dapat maju dan naik kelas,” tandas Tunas Agung.