Penandatanganan NPHD Bawaslu Halmahera Barat Ditunda, Ini Alasannya
Tandaseru -- Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat menunda penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana Pilkada 2024 dengan Bawaslu.
Sekretaris Daerah Syahril Abdul Radjak kepada tandaseru.com menyampaikan, pemerintah menunda penandatangan lantaran sumbangsih Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk dana tersebut terlalu kecil dari total pagu hasil review Inspektorat atas usulan Bawaslu sebesar Rp 11.403.188.200.
"Persoalannya dari angka sebesar itu, provinsi tanggung hanya Rp 1.977.229.000 atau hanya sekira 13 persen. Gap antara tanggung jawab kabupaten dengan provinsi terlalu jauh, 13 persen dengan 87 persen," ungkap Syahril, Selasa (14/11).
Mantan Kepala BKAD ini mengatakan, pemerintah kabupaten menganggap besaran anggaran pendanaan pilkada 2024 dari pemerintah provinsi tidak terlalu rasional. Sebab menurutnya, Bawaslu kabupaten mengawasi penyelenggaran pilkada, baik pemilihan bupati, pun pemilihan gubernur.
Syahril mengakui adanya tanggung jawab pembiayaan pemerintah provinsi terhadap Bawaslu provinsi. Akan tetapi, tugas pengawasan lebih dibebankan kepada Bawaslu kabupaten.
"Karena Bawaslu kabupaten yang punya wilayah. Maka dari itu saya juga menyarankan kalau bisa dirasionalkan kembali. Sehingga penjelasan pada item itu jelas," pintanya.
Komentar