Menurutnya, Abdi menyerahkan uang fisik beserta tanda bukti penerimaan sementara atas penerimaan retribusi pasar tersebut kepada tersangka yang merupakan pembantu bendahara penerimaan untuk diproses pembuatan dokumen pendukung penyetoran. Selanjutnya tersangka harus menyetorkan ke Rekening Penerimaan Daerah Kota Ternate pada BPRS Bahari berkesan.

Namun pada 4 Januari 2023 Kasturi melalui Abdi Soleman meminta slip bukti penerimaan sebesar Rp 50 juta tersebut. Namun setelah ditanyakan ke tersangka, tersangka mengaku buktinya ada tetapi setelah dicari-cari tidak ditemukan juga.

“Bahwa dua hari setelah slip bukti penerimaan dimintakan, tersangka menyerahkan slip bukti penerimaan berwarna putih yang tervalidasi Nomor 990/4914/DPP-KT/2022 tanggal 16 Desember 2022 dengan keterangan Pembayaran Retribusi Sewa Lapak/Kios Pasar Ruko atas nama Haji Kasturi bulan Juni sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp 50 juta,” tukas Aan.

Namun setelah diperiksa di rekening Penerimaan Kas Daerah Kota Ternate, tidak terdapat penerimaan atas nama Haji Kasturi sebesar Rp 50 juta pada periode bulan Desember 2022 tersebut. Mantan Kepala Disperindag Muhlis Djumadil lantas mendatangi Kantor BPRS Bahari Berkesan dan bertemu Direktur Utama BPRS Bahari Berkesan Risdan Harly.

Dirut lalu menerangkan bahwa slip bukti penerimaan tersebut terdapat perbedaan format dengan slip penerimaan yang diterbitkan oleh BPRS Bahari Berkesan yaitu huruf atau jenis font yang digunakan berbeda, cap berbeda, dan validasi berbeda.

“Untuk yang asli ” NAM 01″ dengan spasi, di dokumen yang diperlihatkan “NAM01″ tanpa spasi, sehingga Risdan Harly menyatakan pada saat itu slip bukti penerimaan tersebut diduga dipalsukan dan bukan dikeluarkan oleh BPRS Bahari Berkesan,” jabar Aan.