Mudafir pada saat membuat pernyataan itu mengatakan, hal ini dalam menegakkan dan menjunjung tinggi kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, serta untuk memenuhi peraturan bersama KPU, Bawaslu dan badan kehormatan penyelenggaraan pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilihan umum.

“Selain itu dimuat juga dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2019, juga PDKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggaraan Pemilu yang mana menjadi acuan bagi kami,” ucap Mudafir.