Mirisnya lagi, terkait adanya penunjukkan langsung yang diduga dilakukan oleh Pokja ULP Pemprov Maluku Utara terhadap salah satu perusahaan untuk melakukan pekerjaan pemasangan instalasi listrik ini juga patut diusut tuntas.
“Ini agar tidak menjadi pertanyaan publik, yang mana mengenai penunjukkan langsung ini harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini menurut kami harus merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan jasa pemerintah,” jelas dia.
Soal penunjukkan langsung dalam pengadaan barang dan jasa itu, jelas dia, hanya merujuk pada pasal 1 angka 39 Perpes 12 Tahun 2021, yang mana penunjukan langsung merupakan metode untuk mendapatkan penyedia barang atau pekerjaan konstruksi, atau jasa konsultasi dapat dilakukan hanya dalam keadaan tertentu.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.