Ia menambahkan, program ini terbukti telah meminimalisir potensi jeratan hukum terhadap aparatur desa akibat salah mengelola anggaran.

“Berdasarkan hasil evaluasi memang efektif. Angka aparatur desa yang terjerat hukum akibat kesalahan pengelolaan Dana Desa menurun dari tahun ke tahun. Ini bisa dilihat dari makin menurunnya permintaan saksi ahli dari Kemendagri oleh aparat penegak hukum di seluruh Indonesia,” tandasnya.

Adapun pelaksanaan program P3PD di Malut tahun ini merupakan yang tertinggi se-Indonesia. 7 kabupaten/kota dilibatkan, yakni Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Halmahera Utara, dan Tidore Kepulauan.

Program ini menyasar target 691 desa dan 2.764 peserta yang dibagi ke dalam 8 gelombang. Sedangkan capaian target desa mencapai 88,42% atau 611 desa, dan peserta 85,85% atau 2.373 orang.

Sementara jenis pelatihan yang diberikan adalah pelatihan penguatan batas desa, pelatihan penguatan PAD, pelatihan penguatan BPD, pelatihan penguatan kerja sama desa, pelatihan penguatan PKK, pelatihan penguatan posyandu, dan pelatihan penguatan LKD LAD.