Kedua, peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa. Peserta diajari untuk melaksanakan pemerintahan desa yang responsif, ekstraktif, regulatif, distributif, dan kolaboratif serta mematuhi aturan yang berlaku.

Kemudian ketiga, kata dia, peningkatan koordinasi dan solidaritas. Yaitu, fokus diberikan pada koordinasi yang baik antara kepala desa, perangkat desa, dan pengurus kelembagaan desa untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Keempat, peningkatkan sinergitas pemerintah desa dan BPD. Tujuan utama adalah memajukan desa dengan berbagai program yang mengoptimalkan potensi, tantangan, dan peluang yang ada di desa dengan mendorong partisipasi masyarakat.

“Kami berharap ilmu yang diperoleh selama pelaksanaan pelatihan ini, akan membantu peserta dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka untuk mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera,” kata Ihram.

Menurutnya, pelatihan seperti ini harus berkelanjutan. Kemampuan pengelolaan Dana Desa, khususnya di desa, masih minim.

“Ini bukannya kita merendahkan teman-teman di desa, tetapi ini soal bagaimana cara mengelola anggaran yang baik dan benar, sesuai apa yang diamanatkan dalam Kemendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemgelolaan Dana Desa, khususnya di Pasal 2. Pengelolaan DD harus akuntabel, sehingga meminimalisir temuan atau potensi yang bisa menimbulkan kerugian negara,” jabarnya.