Dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, tentunya diperlukan seorang hakim yang harus memiliki integritas, kepribadian yang tidak tercela, berskip adil dan mempunyai wawasan tentang konstitusi dan ketatanegaraan.
Agar menjadi seorang hakim konstitusi, calon hakim harus memenuhi beberapa persyaratan, yakni:
- Warga negara Indonesia;
- Berpendidikan sarjana hukum;
- Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
- Mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 tahun.
Selain itu, terdapat pula larangan bagi hakim konstitusi untuk merangkap sebagai pejabat negara, anggota partai politik, pengusaha, advokat dan/atau pegawai negeri.
Meskipun telah diatur ketentuan yang sedemikian rupa, Mahkamah Konstitusi juga tidak luput dari kontroversi yang menjadi sorotan publik. Telah diketahui bersama, pada 16 Oktober 2023 Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum, dan mulai berlaku pada pemilu 2024 yang akan datang.
Mahkamah Konstitusi yang biasanya ketat dengan legal standing (kedudukan hukum) tiba-tiba menerima hanya dengan alasan pemohon adalah seorang pengagum wali kota Solo. Menurut pemohon, wali kota Solo patut diperjuangkan karena telah memajukan daerahnya dan untuk bisa lebih memajukan negeri ini harus menjabat sebagai presiden atau wakil presiden.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.