Sekilas Info

Gubernur Maluku Utara Janji Sikapi Rekomendasi KASN Soal Jabatan Kadri La Etje

Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. (Tandaseru/Yasim Mujair)

Tandaseru — Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) akhirnya buka suara soal polemik pergeseran jabatan eselon II diinternal Pemprov Malut yang dinilai unprosedural oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Surat rekomendasi dari KASN sudah saya terima, kami akan menindaklanjuti,” ujar Gubernur Malut dua periode ini saat ditemui di Halmahera Barat, Rabu (24/10).

Sekadar diketahui, polemik pergeseran jabatan eselon II antara Pemprov Malut dan KASN ini muncul setelah Gubernur AGK dan wakilnya M Al Yasin Ali melakukan perombakan kabinet pada September lalu, di mana Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Malut, Kadri La Etje diberhentikan dari jabatannya.

Pemberhentian Kadri sendiri tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 821.2.22./KEP/JPTP/72/IV/2023 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pasca Kadri diberhentikan dari jabatannya, Gubernur AGK kala itu mempercayakan Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali untuk mengisi kekosongan sementara, sebelum menunjuk Ridwan Arsan sebagai Pelaksana tugas hingga sekarang.

Oleh KASN, pencopotan Kadri dari jabatannya dianggap tidak sesuai prosedur dan meminta Gubernur AGK untuk segera mengembalikan posisi Kadir ke jabatan sebelumnya, dan atau jabatan setara di Pemprov Malut.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Sahril Abdullah
Editor: Sahril Abdullah