Tandaseru — Belasan anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali dipanggil Kejari, Rabu (25/10).

Pemanggilan tersebut terkait temuan penggunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020 oleh DPRD kurang lebih Rp 550 juta.

Sekira pukul 10:00 WIT, Ketua DPRD Rusminto Pawane, Wakil Ketua l Judi RE Dadana, dan beberapa anggota DPRD melakukan koordinasi dengan Kejari terkait sisa temuan Rp 333 juta lebih.

Kasi Datun Kejari Dhafi Arsyad menyampaikan, hari ini dilakukan pemanggilan pimpinan anggota DPRD terkait temuan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2020.

“Temuan sebesar Rp 550 miliar. Mereka diberikan waktu berdasarkan STPJM, jadi jatuh temponya pada tanggal 4 November 2023 selama kurun waktu dari 2021 sampai sekarang ini,” ungkapnya.

Sisa temuan, Dhafi membeberkan sebesar Rp 300 juta lebin dari 13 anggota DPRD yang belum lunas, termasuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua 1.