Tandaseru — Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara tampaknya bakal melakukan penyelidikan kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi kapal nautika SMK di Pulau Morotai.

Kapal yang dianggarkan tahun 2017 itu senilai Rp 3,9 miliar.

Aspidsus Kejati Ardian ketika dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut akan dicek kembali.

“Kita akan cek, dan ditelusuri kembali,” kata Ardian, Selasa (24/10).

Sebelumnya, akademisi Abdul Kadir Bubu mengatakan, kasus tersebut sengaja ditutup-tutupi Kejati. Sebab itu ia meminta Kejati segera membuka kembali kasus nautika tersebut.

“Dibuka kembali secara terang benderang sehingga siapa terlibat di sana, siapa lebih banyak cari untung, mereka lah yang harus dijerat,” tegas Abdul Kadir.