Tandaseru — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Ternate, Maluku Utara, menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran vaksinasi Covid-19 Pemkot Ternate, Jumat (20/10).
Anggaran tahun 2021-2022 tersebut senilai Rp 22 miliar.
Tiga tersangka tersebut adalah mantan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan berinisial HT, mantan Bendahara Dinas Kesehatan FT, dan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah AM.

Pantuan tandaseru.com, sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka ini terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di kantor Kejari. Setelah pemeriksaan kesehatan, para tersangka langsung digiring ke LPP dan Rutan Ternate menggunakan mobil operasional Kejari bernomor polisi DG 6051 K.

Kepala Kejari Abdullah melalui Kasi Intel Aan Syaeful Anwar ketika dikonfirmasi mengatakan, kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 700 juta. Anggaran ini terdiri dari uang makan minum dan honor.
Ia menambahkan, penetapan tiga tersangka ini sesuai hasil gelar perkara.
Tinggalkan Balasan