“Karena kekurangan volume, dan akan menjadi tanggung jawab Disperkim untuk diselesaikan di tahun 2024 mendatang,” jelasnya.

Fahmi bilang, untuk proyek ini pekerjaannya sampai pada batas itu saja.

“Karena sudah mengalami CCO atau tambah kurang pekerjaan karena kekurangan volume, sehingga diadendum karena kondisi lapangan. Tetapi untuk dua unit itu menjadi tanggung jawab Perkim untuk menyelesaikan, dan sudah dianggarkan di tahun 2024,” tandasnya.

Diketahui, proyek tersebut dibangun di masa kepemimpinan Plt Kadisperkim M Umar Ali yang saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Pulau Morotai.