Tandaseru — Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, mengamankan 8 mobil dan 10 sepeda motor di SPBU Desa Mangon, Kecamatan Sanana. Kendaraan-kendaraan ini diduga kerap digunakan untuk penimbunan BBM jenis Pertalite.

Kasat Reskrim Polres AKP Abu Latupono mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan atas laporan dan keresahan masyarakat.

“Jadi kami pun diperintahkan oleh Pak Kapolres untuk segera amankan sementara kendaraan yang kerap lakukan penimbunan sehingga tak terjadi hal-hal negatif yang tak diinginkan kita bersama,” kata Abu, Selasa (17/10).

Ia membeberkan, sesuai hasil investigasi, alasan oknum-oknum yang melakukan penimbunan BBM lantaran kebutuhan ekonomi yang mendesak.

“Kami pun akan berencana rapat koordinasi dengan pemda untuk mencari solusi terkait persoalan penimbunan tersebut. Karena saat kita lakukan investigasi, oknum atau pelaku terpaksa lakukan penimbunan lantaran kondisi ekonomi dan biaya kehidupan keluarga yang tidak mampu serta kebutuhan anak-anak sekolah, sehingga mereka pun terpaksa lakukan hal tersebut,” terangnya.

“Kami tadi sudah lakukan koordinasi dengan pihak Disperindagkop, Kesbangpol, dan DKP. Mungkin besok kami akan lakukan rapat. Jadi sementara belum ada langkah hukum, karena ini langkah pencegahan,” tandas Abu.