Pergub Lisensi Arsitek itu, kata dia, nantinya akan diterapkan dalam sistem informasi manajemen bangunan gedung, sehingga pada saat penerbitan persetujuan bangunan gedung atau yang dikenal dengan izin mendirikan bangunan (IMB) diwajibkan harus disertai lisensi arsitek.

“Sehingga ini menjadi penting di kabupaten kota sebagai pelaksana SIM BG atau persetujuan bangunan gedung itu harus bersama kita organisasi Ikatan Arsitek Indonesia dengan teman-teman yang sudah memiliki lisensi yang akan menandatangani setiap produk pemerintah, proyek bangunan gedung atau swasta itu harus ditandatangani arsitek berlisensi. Itu perintah undang-undang,” jelas dia.

Sebab itu pula, tambah dia, pasca launching Pergub tersebut pihaknya akan segera melaksanakan sosialisasi ke seluruh Dinas PUPR kabupaten/kota hingga provinsi di Maluku Utara.

“Mungkin setelah ini PUPR 10 kabupaten kota bersama provinsi kami akan lakukan koordinasi karena lisensi yang baru diserahkan tadi oleh pak gubernur secara simbolis itu nanti akan diterapkan,” pungkas dia.