Ketua AJI Ternate, Ikram Salim menambahkan, kolaborasi antara jurnalis dan advokat ini memang sangat penting. Sebab selama ini banyak kasus terkait jurnalis yang dilaporkan pidana terkait pemberitaan dan menjadi perhatian AJI Indonesia tidak mendapatkan bantuan hukum, baik itu dari paralegal maupun advokat.

“Di Maluku Utara setiap tahun banyak terjadi kasus pidana pers, korbannya adalah jurnalis karena itu kita perlu advokat yang berperspektif kebebasan pers,” kata Ikram.

Ia menegaskan, bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi. Karena itu, jaminan keamanan bagi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat menjadi mutlak.

“Kira berharap setelah ini, AJI dan LBH lebih aktif lagi mensosialisasikan kepada berbagai pihak terutama instrumen negara terkait kasus pers di Malut,” pungkas Ikram.