Tandaseru — Asisten Bidang Intelijen Kejati Maluku Utara Efrianto mengaku pernah melakukan pengecekan proyek normalisasi Sungai Paruama di Desa Binagara, Wasile Selatan, Halmahera Timur.
Proyek yang dikerjakan CV G diduga tidak sesuai, sebab CV G dikabarkan melakukan subkontrak di bawah tangan kepada salah satu warga di Haltim berinisial SP.
Pada saat melakukan subkontrak, pihak perusahaan tidak menyerahkan kontrak pekerjaan dan hanya menyerahkan dana kepada SP sebesar Rp 700 juta. Ini kabarnya dilakukan tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang (PPK, PPA, dan PPTK).
Proyek pekerjaan ini selesai dikerjakan, namun tidak sesuai item yang telah diperjanjikan dalam kontrak dan RAB (Rencana Anggaran Biaya).
“Kita pernah cek proyek, pekerjaannya ada,” ungkap Efrianto di ruang kerjanya, Senin (2/10).
Ia menambahkan, Kejati telah memeriksa beberapa orang dalam kasus ini. Orang-orang yang sudah dimintai klarifikasi jika dibutuhkan akan dipanggil kembali.
Tinggalkan Balasan