Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, mewacanakan pemungutan iuran retribusi sampah yang selama ini melekat pada iuran air PDAM akan dialihkan ke masing-masing pemerintah kelurahan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Ternate Rizal Marsaoly mengatakan, skema ini dipakai atas studi tiru Pemkot Ternate di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
“Itu baru bisa diterapkan kalau skema pengelolaan sampah ini sudah mulai jalan dengan pendampingan dari pak Supadi dari Kabupaten Malang,” jelas Rizal, Rabu (27/9).
Menurut Rizal, besaran retribusi sampah masih tetap sama yakni Rp 10 ribu per bulan, namun mekanisme pembayarannya saja yang diubah
.
“Nanti setoran itu dengan Perwali yang nanti kami siapkan. Itu nanti RT yang datang menagih per masing-masing RT. Begitu, kan lebih enak,” timpal dia.
Rizal bilang, mekanisme pembayaran ini lebih mengedepankan asas keadilan. Sebab, warga yang terlayani adalah mereka yang benar-benar membayar retribusi sampah.
Tinggalkan Balasan