Ia bilang, delapan SKPD yang mendapat rekomendasi BPK RI wajib mempertanggungjawabkan kesalahan administrasi dalam tenggat waktu yang ditentukan.

“Untuk masa pengembalian kerugian negara, delapan SKPD bervariasi. Ada yang satu bulan, tiga bulan dan juga ada yang sembilan bulan,” tuturnya.

Syahril mengakui total pengembalian uang negara di bawah Rp 50 juta untuk lima SKPD yang mengikuti sidang TPTGR hari ini. Sementara tiga SKPD dilanjutkan pekan depan.

“Lima SKPD yaitu Bagian Umum, Dinas Pariwisata, Dinas Sosial, Dinas Perindag, dan Dinas Perhubungan di bawah Rp 50 juta. Untuk tiga SKPD nilainya agak besar jadi dijadwal minggu depan,” pungkas Syahril.

Sementara Kepala Inspektorat Martinus Djawa menambahkan, tiga OPD yang dijadwalkan sidang pekan depan adalah Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan.

“Lima OPD yang sudah disidangkan temuannya itu kecil semua, ada Rp 100 hingga Rp 200 ribu. Tapi itu kan masuk pada temuan BPK jadi harus melaksanakan sidang TPTGR, dan mereka sudah siap mengembalikan,” terangnya.