Tandaseru — Praktisi hukum Maluku Utara Roslan mendesak Pemerintah Kota Ternate mengelola lingkungan gedung Duafa Center yang dijadikan tempat berjualan secara resmi. Dengan begitu, pedagang-pedagang ini bisa dikenakan retribusi legal yang masuk ke kas daerah.
Roslan bilang, Pemkot Ternate harus mengambil sikap dengan melakukan pengelolaan agar tidak disalahgunakan oknum tertentu untuk melakukan pungli.
“Jadi kami berharap Pemkot Ternate harus mengambil alih agar dapat mengatur secara teknis mekanisme pengelolaan tempat tersebut,” ucap Roslan, Selasa (26/9).
Menurutnya, dengan adanya pengelolaan resmi, pedagang hanya perlu membayar retribusi atas fasilitas tempat usaha tanpa ada biaya-biaya lainnya. Sebab pada umumnya pedagang yang berjualan di situ adalah kelas menengah ke bawah, sehingga pemerintah harus hadir membantu mereka.
“Di sisi lain retribusi yang dibayarkan oleh pedagang nantinya bisa masuk ke kas daerah sebagai salah satu pendapatan pemerintah kota selain pajak,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.