Tandaseru — Kejari Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, bakal mengumumkan calon tersangka kasus dugaan tindak pidana perjalanan dinas fiktif tahun 2015-2016 di Sekretariat Daerah.

Kepala Kejari Sobeng Suradal mengatakan, saat ini penyidik tengah menunggu hasil audit Inspektorat terkait kasus SPPD fiktif tersebut.

“Kita masih menunggu, audit Inspektorat dalam proses perhitungan. Kita tunggu itu saja,” kata Sobeng, Selasa (26/9).

Jika hasil kerugian sudah selesai dihitung, sambungnya, maka tinggal menunggu penetapan tersangka saja.

“Kita tinggal menunggu penetapan tersangka saja, lebih dari satu, kalau sudah ada hasil kerugian,” tandasnya.