“Pemda menyalurkan penyertaan modal kepada Perumda Aman Mandiri itu sebesar Rp 10 miliar yang terdiri dari tahun 2017 sebesar Rp 5 miliar, tahun 2018 sebesar Rp 4 miliar dan tahun 2019 sebesar Rp 1 miliar,” tuturnya.

Penyaluran penyertaan modal itu berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal kepada Perumda Aman Mandiri.

“Kedua tersangka didakwakan Pasal 2,Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Soa Sio selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” pungksanya.