Tandaseru — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Ternate dan Inspektorat Ternate, Maluku Utara, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pemilik lapak pakaian di Pasar Higienis Ternate, Selasa (19/9).
Hal itu dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana retribusi tahun 2022 dan 2023 senilai Rp 1 miliar lebih.
Kasi Pidsus Kejari M Indra Gunawan mengatakan, sidak ini untuk melakukan pencocokan data slip pembayaran pada penyetoran retribusi lapak ke kas daerah.
“Jadi kita mau pastikan saja pembayaran itu sudah sama atau belum dengan rekening korannya,” kata Indra.
Meskipun demikian, ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait hasil pencocokan yang dilakukan ke sejumlah pedagang baju tersebut.
“Hasilnya kita belum bisa sampaikan dulu. Kan ini masih on process,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan