Atas situasi dan kondisi di atas, AJI Indonesia merasa penting membangun jaringan antara jurnalis dan advokat, khususnya di daerah yang tidak terjangkau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) jaringan YLBHI.
“Maka dari itu, AJI menggelar FGD untuk memperkuat memperkuat kolaborasi untuk akses bantuan hukum kepada jurnalis dan atau media”, ucap Erick.
FGD ini diikuti oleh 10 jurnalis dan 10 advokat dari berbagai wilayah di antaranya Aceh, Medan, Bandar Lampung, Denpasar, Mataram, Kupang, Kendari, Ambon, Ternate, Jayapura, Hingga Papua Barat.
Adapun ruang lingkup yang disepakati dalam nota kesepahaman adalah koordinasi dan kerja sama dalam pemberian bantuan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, informasi dan publikasi dan kegiatan lain yang disepakati.
Tinggalkan Balasan