“Saya datang memenuhi panggilan soal masalah proyek normalisasi Sungai Paruama Halmahera Timur,” kata Viko.

Sementara Asintel Kejati Efrianto ketika dikonfirmasi mengenai kedatangan Viko membenarkannya.

“Kontraktor proyek normalisasi dimintai klarifikasi,” kata Efrianto.

Ia menambahkan, kasus tersebut saat ini masih puldata dan pulbaket dalam rangka klarifikasi untuk dimintai keterangan.

Sekadar diketahui, proyek tersebut dikerjakan pada 2022 dengan anggaran senilai Rp 1.881.150.000 yang melekat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Haltim sebagaimana nomor kontrak 600/2.54/SP.SDA-PRM/DAU/DPERKIM-HT/IX-2022.