Tandaseru — Kejati Maluku Utara memeriksa pemilik proyek normalisasi Sungai Paruama di Desa Binagara, Wasile Selatan, Halmahera Timur, Viko, Selasa (5/9).
Proyek yang dikerjakan CV G itu diduga tidak sesuai. CV G dikabarkan melakukan subkontrak di bawah tangan kepada salah satu warga di Haltim berinisial SP.
Pada saat melakukan subkontrak, pihak perusahaan tidak menyerahkan kontrak pekerjaan dan hanya menyerahkan dana kepada SP sebesar Rp 700 juta. Bahkan ini dilakukan tanpa sepengetahuan pejabat berwenang (PPK, PPA, dan PPTK).
Proyek pekerjaan ini selesai dikerjakan, namun tidak sesuai item yang telah diperjanjikan dalam kontrak dan RAB (Rencana Anggaran Biaya).
Pantauan tandaseru.com, Viko datang ke kantor Kejati Malut menggunakan mobil biru putih. Ia mengenakan kaos hitam dan celana jins hitam. Viko lalu turun dari mobil dan masuk ke kantor serta langsung melaporkan diri ke petugas piket. Setelahnya ia masuk ke ruangan pemeriksaan.
Viko mengatakan, ia datang ke kantor Kejati untuk memenuhi panggilan soal proyek normalisasi Sungai Paruama.
Tinggalkan Balasan