Tandaseru — Kepolisian Halmahera Tengah, Maluku Utara, merilis kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda Tengah, Selasa (29/8) lalu.

Pengeroyokan terjadi di depan kosan milik Faujia. Dari enam pelaku, lima di antaranya telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku adalah SD alias Awin (20 tahun),  TU alias Opik (24 tahun), SD alias Mardi (24 tahun), RS alias Man (30 tahun), dan AS alias Asri (30 tahun). Sementara SU alias Yadi (29 tahun) berstatus DPO.

Kapolres Halteng AKBP Faidil Zikri  mengatakan, kronologi kasus ini bermula pada 29 Agustus 2023 sekitar pukul 11:00 WIT. Saat itu, korban RA bersama tersangka Mardi, Awin, Opik, dan Mitox pesta miras di kamar kos Mardi. Pesta itu berlangsung hingga 14:00.

Setelah itu korban RA keluar dari kamar hendak ke kamar mandi yang letaknya di depan kosan. Ketika hendak masuk ke dalam kamar mandi, korban RA bertanya ke salah satu orang yang muncul di depan kamar mandi, “apakah ada orang di dalam kamar mandi,” tanyanya.

Orang yang ditanyai menjawab, jika pintu terkunci pasti ada orang di dalam.