“Selain 10 saset sabu, anggota juga mengamankan barang bukti lain di antaranya adalah 2 unit HP berbagai jenis beserta sim card, 1 kaos guntingan lengan, 1 sepeda motor serta 1 lembar resi pengiriman,” jelas dia.
Untuk tersangka Adhy, kata Kapolsek, merupakan residivis kasus yang sama yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Provinsi Maluku Utara pada tahun 2017.
“Dia itu (Adhi) divonis 11 tahun 6 bulan dan baru keluar dari Lapas pada pekan lalu,” ujar dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan atau pidana paling singkat 6 tahun.
“Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan