Tandaseru — Munculnya organisasi Baranusa di Kepulauan Sula, Maluku Utara, menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga. Hal ini pun membuat penegak hukum angkat bicara.

Kapolres AKBP Cahyo Widyatmoko dalam pernyataannya kepada tandaseru.com menegaskan, Baranusa merupakan organisasi ilegal. Ia menjelaskan, pendirian suatu organisasi harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diatur undang-undang. Selain itu, kelengkapan administrasi harus lengkap dan organisasi tersebut harus mendaftarkan diri ke Badan Kesbangpol.

Cahyo mengaku mencemaskan klaim Baranusa yang mengaku-ngaku sebagai Sultan Sula. Munculnya “Sultan Sula” di tahun 2023, kata dia, cukup mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata motif di balik klaim tersebut adalah upaya untuk menguasai sumber daya di Kepulauan Sula.

“Kami telah mengidentifikasi pelaku-pelaku ini agar situasi di Kepulauan Sula tetap aman,” ungkap Cahyo, Senin (28/8).

Ia pun mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memberikan dukungan atau kepercayaan kepada kelompok yang mengatasnamakan Baranusa. Sebab organisasi tersebut tidak memiliki status resmi dan sah.

“Baranusa bukanlah organisasi yang sah, melainkan sekumpulan individu yang mengaku sebagai sultan karena mereka enggan bekerja namun ingin mengambil keuntungan. Mereka juga melakukan upaya serupa di Pulau Taliabu, namun hasilnya nihil,” bebernya.