Tandaseru — Praktisi hukum Maluku Utara Roslan meminta penyidik Satreskrim Polres Ternate segera menetapkan tersangka baru dalam kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum dokter berinisial IF (24 tahun).

IF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan seorang perempuan berinisial FN (28 tahun).

Roslan mengatakan, ia berharap proses penyidikan kasus ini harus dilakukan dengan cermat. Sebab patut diduga kejadian penganiayaan berdasarkan kronologis itu melibatkan lebih dari satu orang.

“Artinya bahwa seharusnya yang ditetapkan sebagai tersangka harus lebih dari satu orang pula,” kata Roslan, Selasa (22/8).

Ia menambahkan, dirinya tidak bermaksud menggurui penyidik. Akan tetapi seharusnya penyidik lebih memperdalam lagi pemeriksaan korban dan saksi-saksi terkait kejadian dan keterlibatan rekan oknum dokter ini.

“Yang mana menurut kami seharusnya ada tersangka lain karena dalam penerapan hukum juga mengenal penyertaan tindak pidana (deelneming) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP yang mana apabila dalam suatu tindak pidana terlibat lebih dari satu orang, maka harus dicari pertanggungjawaban masing-masing orang yang tersangkut dalam tindak pidana tersebut karena bentuk penyertaan tindak pidana terdiri dari pelaku tindak pidana, mereka yang menyuruh lakukan, yang turut serta dan penganjur,” jelasnya.