Sedangkan Nota Angkutan juga sudah diurus oleh CV Putra Samdy Perkasa. Berdasarkan peraturan perundang-undangan hanya kedua badan usaha itu yang dapat mengakses izin tersebut di aplikasi sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SIPUHH).
“Sedangkan klien kami hanyalah pembeli berdasarkan surat perjanjian jual beli kayu antara CV. Putra Samdy Perkasa yang diwakili oleh direkturnya Irwan Amir selaku penjual dengan klien kami. Jadi dimana pelanggaran hukumnya? Semua orang di seluruh Indonesia ini beli kayu begitu,” cetus Rama.
Ia pun menegaskan, jika yang dipermasalahkan yaitu mengapa surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang diurus oleh CV Popodoi maka patut dipertanyakan juga kenapa hanya kliennya selaku pembeli saja yang ditetapkan tersangka. Sementara, pengirim kayu CV Putra Samdy Perkasa dan CV Popodoi tidak ditetapkan tersangka.
“Ini yang menurut kami ada keganjilan dalam penangangan kasus ini. Ada kesan tebang pilih yang dilakukan oleh penyidik Balai Gakkum,” ungkap dia.
“Tapi sudahlah hal itu akan kami uji dipersidangan, tinggal dibuktikan nanti pelanggaran hukum yang dilakukan klien kami seperti apa? namun jika hal itu tidak dapat di buktikan, ada serangan balik dari kami,” pungkas dia.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.