Dokumen yang dikantongi kliennya, kata Rama, di antaranya berupa surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK), daftar kayu olahan (DKO), dan faktur nota angkutan kayu olahan.

Maka harusnya, menurut Rama, semua dokumen tersebut sah atau legal sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (1) jo. Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor: P.43/Menlhk-Setjen/2015 dan Pasal 25 Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari No: P.17/PHPL-SET/2015.

“Kalau dituduhkan klien kami melakukan penyalahgunaan dokumen, kami bertanya kembali? apa yang disalahgunakan?,” timpal dia.

Rama menjelaskan, surat keterangan sahnya hasil hutan kayu atas kayu yang dibeli kliennya diurus oleh CV Popodoi yaitu badan usaha pengelolaan kayu insdustri primer yang memiliki kontrak supply dengan CV Putra Samdy Perkasa sebagai pemilik Izin Pemanfaatan Hutan (IPK).