Tandaseru — Muhammad Tabrani, kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan tindak pidana kehutanan berinisial NR, mengemukakan adanya kejanggalan penetapan tersangka terhadap kliennya.
NR ditetapkan tersangka oleh penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku-Papua, pada Senin, 7 Agustus 2023.
Ia disangkaan melakukan tindak pidana kehutanan berupa mengangkut dan memiliki kayu olahan dari Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, dengan tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Tabrani mengatakan, kliennya diancam dengan pasal 12 huruf e jo. pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dan atau melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana diancam dengan Pasal 15 jo. Pasal 88 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Padahal klien kami NR dalam melakukan pengangkutan tersebut memiliki seluruh dokumen legalitas angkut kayu olahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Rama sapaan akrab Tabrani, Selasa (15/8).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.