Tandaseru — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara meminta Kejari Kepulauan Sula memeriksa kembali 7 puskesmas dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja tidak terduga (BTT) 2021. Sebelumnya, BPKP telah melakukan audit investigasi di Dinas Kesehatan.

Ainur Rofiq, Fungsional Pidsus Kejari Sula, saat diwawancarai tandaseru.com mengatakan, setelah BPKP turun di Sula, Kejari diperintahkan memeriksa kembali kepala-kepala puskesmas yang dulu pernah mendapat bantuan dari Dinas Kesehatan.

“Nanti hasil pemeriksaan ulang BPKP menyimpulkan, ini ada masalah ada barang yang kurang. Tapi hasilnya belum turun dari kita, cuma kemarin keterangan dari puskesmas ke kami, kami sudah berikan ke BPKP seperti itu,” ungkap Rofiq, Jumat (11/8).

“Yang saya ingat dari tujuh puskesmas ya di antaranya Puskesmas Fuata, Puskesmas Falabisahaya, Puskesmas Pohea, Puskesmas Waiboga. Pokoknya kepala puskemas itu ada yang bernama Bapak Fardin, Ibu Fianti, Pak Jumadi, Ibu Nurlaila, Ibu Siti, sama Pak Sahlan Gailea,” sambungnya.

Ia menjelaskan, yang diminta periksa ulang adalah belanja bahan medis habis pakai (BMHP) Rp 5 miliar yang tergabung dalam total anggaran Rp 28 miliar.

“Terus yang Rp 2 miliar sekian untuk belanja kulkas baksin belum dapat petunjuk. Kami masih disuruh mendalami kembali yang Rp 5 miliar itu. Kami sudah sodorkan ke BPKP dari kasus Rp 5 miliar ini, yang kasus Rp 2 miliar itu belum. Tapi untuk hasil masih belum turun, dari BPKP kami masih menunggu,” pungkas Rofiq.