Berjalan waktu, kata Bahtiar, Tuhan berkehendak lain, Burhan kemudian meninggal dunia di Makassar tahun 2021. Sepeninggalnya almarhum, pihak Muara Group kemudian melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 5 miliar kepada Nursia.
Sayangnya, setelah menerima sisa pembayaran Nursia tidak lagi memberikan pembagian milik almarhum kepada hak ahli warisnya sebesar Rp 2 miliar.
“Inilah kemudian yang menimbulkan gugatan kepada Ibu Sia, walau awalnya pihak keluarga almarhum telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan tapi tidak menemui titik terang,” jelas dia.
Bachtiar bilang, Nursia sendiri beralasan tidak menyerahkan hak ahli waris karena untuk membayar utang almarhum Burhan. Padahal kedudukan Nursia setelah perceraian sudah bukan lagi ahli waris, sehingga tidak lagi punya kewajiban hukum untuk membayar utang almarhum Burhan.
“Inilah kemudian yang menyebakan pihak ahli waris melakukan gugatan sejak bulan Januari lalu,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.