Menurut Bahtiar, semasa hidup Burhan dan setelah bercerai dengan tergugat, ada sejumlah harta yang ditinggalkan dan telah dilakukan pembagian bersama mantan istri tersebut dihadapkan Notaris Ansar Basinu dengan Nomor 03 tanggal 2 April 2021.

Salah satu isi dari perjanjian tersebut, lanjut dia, menjelaskan bahwa untuk harta bangunan hotel yakni Hotel Vellia yang terletak di jalan Jati, Ternate akan dijual dan hasil dari penjualan dibagi bersama masing-masing 50 persen.

Hotel tersebut kemudian dijual oleh Burhan kepada Muara Group dengan harga Rp 10 miliar dengan pembayaran tahap pertama sebesar Rp 5 miliar.

 

“Dari pembayaran Rp 5 Miliar tersebut almarhum kemudian memberikan kepada mantan isterinya Rp 2 miliar melalui transfer ke rekening BNI atas nama tergugat dengan rincian apabila pembayaran tahap kedua maka almarhum akan menambah Rp 3 miliar sehingga kedua belah pihak memperoleh masing masing Rp 5 miliar,” jelas dia.