Tandaseru — Mantan istri Wali Kota Ternate periode 2010-2020 Burhan Abdurahman, Nursia Abdul Haris, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena tidak mau menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada ahli waris dari almarhum Burhan Abdurahman.

Hal itu sebagaimana putusan hakim Pengadilan Negeri Ternate di dalam sidang putusan gugatan perkara 03/Pdt.G/2023/PN Tte, Selasa (8/8).

Nursia dalam perkara ini selaku tergugat, sedangkan para ahli waris dari almarhum Burhan sebagai penggugat.

Didalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Rommel F Tampubolon mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, juga menghukum tergugat untuk menyerahkan uang sebesar Rp1.459.850.284, kepada para penggugat sebagai ahli waris dan ahli waris pengganti.

Tergugat Nursia pun dihukum untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ditetapkan sejumlah Rp957.000.

Kuasa hukum penggugat, Bahtiar Husni mengatakan, kliennya menggugat Nursia dengan dalil telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena menerima pembayaran atas penjualan hotel milik almarhum Burhan tidak sesuai kesepakatan antara Nursia dengan Burhan.