Menurutnya, laporan realisasi anggaran wajib dilaporkan ke DPRD, sebagai lembaga yang berwenang untuk mengawasi.
“Dari laporan itu kan nanti kita lihat apakah ada pergeseran anggaran yang mendahului perubahan atau tidak. Kalau memang ada pergeseran, bisa pidana. Apalagi pergeseran itu tanpa ada persetujuan DPRD,” timpalnya.
Berdasarkan amatan tandaseru.com, sekira pukul 11:30 WIT anggota DPRD melakukan sidak. Hanya saja kepala BPKAD Suriyani Antarani masih berada di luar daerah.
Anggota DPRD yang dipimpin Ketua Komisi II Suhari Lohor tetap ngotot meminta laporan realisasi itu. Namun, para kabid BPKAD mengaku tak berani memberikan laporan tersebut sebelum ada instruksi dari pimpinan.
“Ibu kadis bilang nanti ibu balik baru diserahkan (laporan tersebut),” ujar mereka.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.