Tandaseru — Kejari Halmahera Barat, Maluku Utara, akhirnya menetapkan dua tersangka perkara tindak pidana korupsi jual beli lahan.

Kedua tersangka itu yakni mantan Kepala Bagian Pemerintahan Demianus Sidete selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan
Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah dan Pertanahan Rahmat Siko selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Kebetulan perkara tanah ini kurang lebih sudah 2 tahun berjalan. Hasil audit dari BPKP sudah keluar. Dan kita sudah melakukan ekspos yang dipimpin oleh Kasi Pidsus. Ya hari ini kita tetapkan dua tersangka. Dan saya yakin masyarakat Halmahera Barat juga sudah menunggu kepastian tentang penegakan hukum perkara pengadaan tanah,” ucap Kepala Kejari Halmahera Barat Kusuma Jaya Bulo, Kamis (10/8).

Kusuma menyatakan, kedua tersangka ini terjerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini kita tetapkan dua tersangka.
Nanti hasil perkembangan tidak menutup kemungkinan saksi-saksi bisa jadi tersangka. Karena ini tahun politik, kita harus betul-betul profesional dan menjaga Pemilu ini damai,” pungkasnya.

Berdasar hasil Pemeriksaan BPKP, kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 543 juta.